Trading forex adalah transaksi pertukarang mata uang asing atau valuta asing. Pertukaran ini dilakukan di pasar mata uang yang ada di seluruh dunia. Namun, banyak orang masih ragu dengan trading forex ini dikarenakan keabsahan hukumnya menurut Islam.
Memang, tidak sedikit orang yang tergiur keuntungan yang cukup banyak dari trading forex. Apalagi dugaan dan anggapan bahwa trading forex adalah judi. Sehingga banyak orang berkata bahwa tradin forex merupakan tindakan yang haram hukumnya. Padahal trading forex merupakan
Nah, di Indonesia sendiri jalannya trading forex diatur dalam UU dan menyesuaikan fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia). Hal ini untuk meluruskan dugaan yang tidak berdasar oleh banyak orang tentang Forex. Juga bisa membantu umat islam untuk melakukan trading Forex tanpa takut melanggar aturan dalam agama Islam.
Forex dalam pandangan Islam
Dalam buku Masail Fiqhiyah yang ditulis oleh Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang menyatakan bahwa perdagangan valas memang dibolehkan dalam Islam. Pasalnya, perdagangan mata uang atau trading forex juga disebabkan karena adanya kebutuhan dari pasar global.
Tentu saja hal ini menepis dugaan haramnya trading forex. Pasalnya produk yang dijual dalam transaksi Forex jelas nilai dan wujudnya. Yakni mata uang asing yang bernilai tetap.
Trading forex berbeda dengan riba
Setelah banyak diduga sebagai kegiatan judi, nyatanya Trading Forex berbeda dengan ribba. Transaksi Forex murni merupakan bentuk jual beli mata uang. Bukan meminjam uang dan menggaet bunga yan lebih.
Jenis transaksi Forex yang dibolehkan MUI
MUI menghalalkan jenis Forex SPOT, yakni pembelian dan penjualan komodias hingga aset yang dibayar lansung. Contoh dari jenis ini adalah Mahadana Asta Berjangka. MUI juga meneaskan bahwa tidak diperbolehkan untuk berdagang Forex layaknya judi, atau berspekulasi saja. Transaksinya pun harus untuk kebutuhan simpanan, bukan untuk main uang semata.
Hal tersebutlah yang membuat MUI mendukung transaksi SPOT. Cara kerjanya adalah pembelian dan penjualan valuta asing paa waktu yang sama. Kadangkala SPOT memakan waktu hingga 2 hari untuk menyelesaikan transaksi.
Hukumnya boleh karena transaksi yang langsung pada waktu yang sama dianggap tunai. Sedangkan untuk transaksi dua hari dianggap proses yang tidak bisa dihindari karena merupakan transaksi intrnasional.