Hari raya atau dikenal dengan hari ‘id dalam Islam ada dua momentum shalat, yakni hari raya shalat idul fitri dan shalat ‘idul adha. Sebagaimana hari raya ‘idul fitrih, hari raya ‘idul adha juga dirayakan dengan meriah diberbagai belahan dunia, khususnya negara berpenduduk mayoritas Islam. Berbagai tradisi dan kebiasaan dilakukan untuk menyambut kedatangannya, dan bukan hanya itu, umat Islam juga dianjurkan/ disunnahkan untuk melaksanakan shalat ‘idul adha.
‘Idul adha atau dikenal pula dengan hari raya kurban atau hari raya nahr juga memiliki keistimewaan jika melaksanakan shalat sunnah sebagaimana yang telah dianjurkan. Yakni tidak ada amalan yang lebih utama ketimbang melaksanakan shalat ‘id tersebut. Artinya bahwa amalan yang paling utama untuk dijadikan nilai karamah ialah shalat ‘id jika dilaksanakan semata-mata karena Allah.
Selain niat yang tulus karena Allah, dan yang menjadi hal penting pula ialah tata cara melaksanakan shalat ‘id yang benar sesuai yang diajarkan oleh Rasulullah. Berikut ini poin-poin penting yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan shalat ‘idul adha.
Hukum Shalat ‘Id
Ada sebagian ulama seperti Imam Shidiq Hasan dan termasuk Ibnu Taimiyah yang berpendapat bahwa melaksanakan shalat ‘id hukumnya adalah wajib atau fardu bagi setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan. Dengan alasan bahwa Rasulullah tidak pernah meninggalkan shalat ‘id serta sudah ada dalil atau nash dalam Al-Quran dan hadis menurutnya. Sebagaimana dia mengutip ayat Al-Quran surah Al-Kautsar ayat 1-2:
إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ – فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkorbanlah. [Al-Kautsar: 1-2].
Dan sebagaimana sunnah Rasulullah yang diriwayatkan Imam Muslim, “Nabi memerintahkan kepada kami pada saat shalat ‘id (idul fithri ataupun idul adha) agar mengeluarkan para gadis (yang baru beanjak dewasa) dan wanita yang dipingit, begitu pula wanita yang sedang haidh.”
Sementara itu ada pula ulama yang menyatakan bahwa shalat ‘id hukumnya sunnah muakkad [sunnah yang diperkuat] untuk dilaksanakan, tidak masuk dalam tataran wajib seperti shalat fardhu. Hal ini dilandaskan karena tidak adanya dalil yang sharih yang jelas menyebutkan bahwa shalat ‘id adalah wajib. Sebab adanya perintah ‘melakukan’ hal itu dalam ilmu fiqih bisa bermakna kewajiban dan bisa pula bermakna kesunnahan. Dan dalam hal lebih condong kepada kesunnahan sebab tidak adanya dalil yang mewajibkan.
Tempat Pelaksanaan Shalat ‘Idul Adha
Shalat ‘id bisa dilakukan ditempat terbuka seperti di lapangan atau bisa pula dilakukan di masjid. Yang pada intinya tempat tersebut dapat menampung umat Islam yang berbondong-bondong untuk melaksanakan shalat ‘id.
Pada masa Rasulullah, beliau dan para sahabatnya terbiasa melaksanakan shalat ‘id di tanah lapang. “Rasulullah biasa keluar pada hari raya ‘Idul Fitrhi dan ‘Idul Adha menuju tanah lapang.” [HR. Bukhari].
Waktu Pelaksanaan Shalat ‘Idul Adha
Pelaksanaan hari raya ‘idul adha jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah setiap tahunnya. Sedangkan waktu pelaksanaan shalat ‘idul adha, menurut jumhur ulama bahwa melaksanakan shalat ‘id bisa dimulai saat matahari sudah setinggi ombak [seperti masuknya waktu dhuha]. Sementara batas akhir ialah sampai tergelincirnya matahari ke barat [sampai masuk waktu dhuhur], jika sudah matahari tergelincir maka jangan laksanakan shalat ‘id.
Ada perbedaan dalam melaksanakan shalat ‘idul fitrih dan ‘idul adha dalam waktu pelaksanaan. Jika shalat ‘idul fitrih disunnahkan untuk dilakukan pada akhir waktu atau waktu siang [saat matahari sudah panas namun belum masuk dhuhur], sementara shalat ‘idul adha dilakukan pada awal waktu atau waktu pagi [saat matahari setinggi tombak].
Alasannya karena dalam shalat ‘idul adha bisa dipergunakan waktu yang ada guna melakukan penyembelihan sapi atau kurban.
Sunnah-sunnah Sebelum Shalat ‘Idul Adha
Berikut adalah anjuran atau kesunnahan dalam shalat ‘idul adha: 1) Disunnahkan mandi sebelum berangkat ke temat shalat. Berikut niat mandi untuk melaksanakan shalat ‘idul adha
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِعِيْدِ اْلأَضْحَى سُنَّةً لِلَّهِ تَعَالَى
“Saya niat mandi untuk menghadiri shalat ‘idul adha, sunnah karena Allah ta’ala”.
2) berhias diri dan memakai pakaian terbaik. 3) memakai wewangian [minyak wangi]. 4). Jangan makan atau minum dari waktu subuh sampai selesai shalat ‘idul adha. 5) Melewati jalan berangkat dan pulang yang berbeda. 6) Memperbanyak bertakbir ketika keluar dari rumah menuju masjid atau lapangan tempat shalat dengan suara dikeraskan.
Berikut bacaan takbir yang dimaksud,
اَللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ
Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar, Allahu akbar wa lillahil hamd (Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tidak ada sesembahan yang berhak disembah dengan benar selain Allah, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, segala pujian hanya untuk-Nya).
Bacaan untuk Bilal Sebelum Shalat ‘Idul Adha
Dalam shalat ‘id, baik ‘idul fitrih maupun ‘idul adha, maka tidak ada adzan dan iqamah. Bilal hanya membacakan lafaz berikut sebelum mendidirikan shalat berjamaah.
الصَّلاَةَ سُنَّةً لِعِيْدِ الْأَضْحَى رَكْعَتَيْنِ جَامِعَةً رَحِمَكُمُ اللهُ
الصَّلاَةُ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ
Setelah bilal membaca kalimat tersebut, maka semua hadirin yang datang segera berdiri untuk melakukan shalat berjamaah shalat ‘idul adha.
Tata cara Melaksanakan Shalat ‘Idul Adha
Pertama, niat shalat ‘idul adha
Niat bagi imam shalat yakni:
أُصَلِّي سُنَّةً لِعِيْدِ الْأَضْحَى رَكْعَتَيْنِ اِمَامً للِّهِ تَعَالَى
“Saya niat shalat ‘idul adha dua rakaat sebagai imam karena Allah ta’ala.”
Niat bagi makmum shalat yakni:
أُصَلِّي سُنَّةً لِعِيْدِ الْأَضْحَى رَكْعَتَيْنِ مَأْمُوْمًا للِّهِ تَعَالَى
“Saya niat shalat ‘idul adha dua rakaat sebagai makmum karena Allah ta’ala.”
Kedua, takbiratul ikhram yang dibarengi dengan niat tadi diawal.
Ketiga, melakukan takbir zawaid [takbir tambahan] sebanyak tujuh kali selain takbiratul ikhram sebelum membaca surah Al-Fatihah. Dan disunnahkan untuk mengangkat tangan sebagaimana Rasulullah selalu mengangkat tangannya disetiap takbir.
Keempat, membaca pujian disela-sela takbir [pada waktu jeda setelah takbir] sebelum memasuki takbir berikutnya. Kalimat pujian yang dibaca ialah:
سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ
Subhanallah wal hamdulillah wa laa ilaha illallah wallahu akbar. [artinya: Maha suci Allah, segala pujian bagi-Nya, tidak ada sesembahan yang berhak untuk disembah selain Allah. Allah Maha Besar].
Kelima, membaca surah Al-Fatihah.
Keenam, setelah membaca Al-Fatihah, maka disunnahkan untuk membaca surah-surah pendek atau ayat-ayat Al-Quran. Dan yang dianjurkan untuk dibaca ialah surah Al-A’la [sabbihismarabbikal a’la] pada rakaat pertama; dan membaca surah Al-Ghasiyah [hal ataka haditsul ghasiyah] pada rakaat kedua.
Sebagaimana dalam hadis, “Rasulullah biasa membaca surah dalam shalat ‘ied maupun shalat Jumat sabbihismarobbikal a’la (surat Al-A’laa) dan hal ataka haditsul ghasiyah (surat Al Ghosiyah).” [HR. Muslim].
Namun, ada pula pendapat yang menganjurkan untuk membaca surah Qaaf [Qaaf, wal qur’anil majiid ] pada rakaat pertama; dan membaca surah Al-Qamar [Iqtarobatis saa’atu wan syaqqol qomar] pada rakaat kedua.
Ketujuh, kemudian melakukan rukuk, i’tidal, sujud dua kali sebagaimana dalam shalat pada umumnya. Hingga sudah terhitung satu rakaat.
Kedelapan, setelah selesai satu rakaat, maka berdiri lagi untuk melanjutkan rakaat kedua. Hanya saja dalam rakaat kedua [dalam keadan berdiri/bangun dari sujud] sebelum membaca surah Al-Fatihah maka melakukan takbir zawaid lagi sebanyak lima kali takbir. Dan menyelingi takbir dengan bacaan ‘kalimat pujian’ sebagaimana yang disebutkan diatas.
Kesembilan, kemudian kerjakan sebagaimana kelanjutan dalam shalat pada rakaat pertama sampai selesai shalat.
Bacaan untuk Bilal Setelah Shalat ‘Idul Adha
Seusai salam, bilal kembali melakukan tugasnya. Bilal berdiri menghadap jamaah, lalu mengucapkan kalimat berikut:
مَعَاشِرَ الْمُسْلِمِيْنَ وَزُمْرَةَ الْمُؤْمِنِيْنَ رَحِمَكُمُ اللهُ، إِعْلَمُوْا أَنَّ يَوْمَكُمْ هٰذَا يَوْمُ عِيْدِ الْأَضْحَى وَيَوْمُ السُّرُوْرِ وَيَوْمُ الْمَغْفُوْرِ، أَحَلَّ اللهُ لَكُمْ فِيْهِ الطَّعَامَ، وَحَرَّمَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامَ، إِذَا صَعِدَ الْخَطِيْبُ عَلَى الْمِنْبَرِ أَنْصِتُوْا أَثَابَكُمُ اللهُ، وَاسْمَعُوْا أَجَارَكُمُ اللهُ، وَأَطِيْعُوْا رَحِمَكُمُ الله
Setelah bilal selesai membaca, imam naik ke mimbar lantas mengucapkan salam. Setelah imam salam, bilal berbalik menghadap kiblat kemudian membaca shalawat dan doa sebagai berikut:
اللهم صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، اللهم صَلِّ عَلَى سَيِّدِناَ وَمَوْلَانَا مُحَمَّدٍ، اللهم صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا وَمَوْلَاناَ مُحَمَّدٍ وَعَلَى اٰلِ سَيِّدِناَ مُحَمَّدٍ … اللهم قَوِّ الْإِسْلَامَ وَالْإِيْمَانَ، مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ، وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، وَانْصُرْهُمْ عَلَى مُعَانِدِ الدِّيْنِ، رَبِّ إخْتِمْ لَنَا مِنْكَ بِالْخَيْرِ، وَيَا خَيْرَ النَّاصِرِيْنَ بِرَحْمَتِكَ يَآأَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ
Maka, mulailah imam membacakan hutbahnya. Dalam hal ini para jamaah boleh memilih mengikuti khutbah ‘id atau tidak, hal itu tidaklah masalah. Akan tetapi lebih baik untuk duduk sambil mendengarkan khutbah agama yang disampaikan khatib.
Setelah khutbah selesai, ada baiknya semua jamaah tidak beranjak dahulu. Akan lebih baik jika seluruh jamaah melakukan saling bersalaman dengan membuat formasi yang rapi sambil sama-sama mengumandangkan shalawat. Dan selama tiga hari setelahnya (sampai selepas salat Ashar di tanggal 13 Dzulhijjah), ada kesunnahan membaca takbir sehabis salat lima waktu ataupun sehabis melakukan salat sunnah.
Dalam hadis Rasulullah disebutkan, “Bahwa Rasulullah selalu keluar pada hari raya raya idul adha dan hari raya idul fitri. Beliau memulai dengan salat. Setelah menyelesaikan salat dan mengucapkan salam, beliau berdiri menghadap kaum muslimin yang duduk di tempat salat mereka masing-masing. Jika beliau mempunyai keperluan yang perlu disampaikan, beliau akan tuturkan hal itu kepada kaum muslimin. Atau ada keperluan lain, maka beliau memerintahkannya kepada kaum muslimin. Beliau pernah bersabda (dalam salah satu khutbahnya di hari raya): Bersedekahlah kalian! bersedekahlah! Bersedekahlah! Dan ternyata mayoritas yang memberikan sedekah adalah kaum wanita. Setelah itu beliau berlalu.” [HR Muslim].
Shalat ‘Id bagi Kaum Wanita
Pada dasarnya dipernolehkan kaum wanita [bahkan sunnah] untuk mengikuti shalat berjamaah shalat ‘idul fitri maupun ‘idul adha. Namun, posisi mereka harus dipisah dengan jamah laki-laki. Sebagaimana dalam hadis:
“Aku pernah ikut salat Idul Fitri bersama Nabi, Abu Bakar, Umar dan Usman. Mereka semua melakukan salat Ied sebelum khutbah, kemudian ia berkhutbah, ia berkata: Rasulullah turun, seola-olah aku melihat beliau ketika beliau dengan isyarat tangan mempersilakan kaum lelaki duduk. Kemudian beliau berjalan di antara barisan sampai ke tempat para wanita. Beliau disertai Bilal. Lalu beliau membaca: Hai Nabi, apabila para wanita yang beriman mendatangimu untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tidak akan mempersekutukan Allah. Beliau membaca ayat ini hingga akhir. Lalu beliau bertanya: Apakah kalian akan berjanji setia? Seorang wanita satu-satunya di antara mereka menjawab tegas: Ya, wahai Nabi Allah! Saat itu tidak diketahui siapa wanita tersebut. Kemudian Rasulullah bersabda: Bersedekahlah kalian! Bilal membentangkan pakaiannya seraya berkata: Marilah, demi bapak ibuku sebagai tebusan kalian! Mereka pun segera melemparkan gelang dan cincin ke dalam pakaian Bilal. [HR. Muslim]
Berkurban Setelah Shalat ‘Idul Adha
Setelah selesai melaksanakan shalat ‘idul adha dan telah selesai khutbahnya, maka disunnahkan untuk menyembelih hewan kurban bagi mereka yang mampu berkurban.
Sebagaimana ayat Al-Quran surah Al-Kautsar ayat 1-2:
إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ – فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkorbanlah. [Al-Kautsar: 1-2].
Waktu pelaksanaan penyembelihan kurban hanya tiga hari. Hari ‘idul adha [tanggal 10 Dzulhijjah] dan dua hari tasyrik [11 dan 12 Dzulhijjah]. Apabila matahari sudah tenggelam pada tangal 12 Dzulhijjah maka habislah masa berkurban.