Tata Cara Shalat Jama dan Qashar sesuai Sunnah

Kartun Muslimah Shalat Jama’ dan Qashar, serta Jama’ Qashar

Islam adalah agama yang selalu memberikan kemudahan kepada umatnya. Bahkan dalam masalah shalat [ibadah] sekalipun Islam masih memberikan rukhshah [keringanan] jika kita sedang didesak oleh suatu keadaan. Misalnya, dengan cara men-jamak atau meng-qadhar shalat atau men-jamak qashar shalat secara bersamaan.

Kemudahan atau rukhshah itu semestinya dapat digunakan sebaik mungkin selama kita dalam keadaan yang tidak memungkinkan secara umum. Ini adalah salah satu kemudahan yang diberikan Islam kepada umatnya sebab Islam tidak pernah mempersulit hamba sekalipun dalam peribadatan. Sebagaimana firman Allah:

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” [Al-Baqarah: 185].

Juga dalam firman Allah,

يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُخَفِّفَ عَنْكُمْ وَخُلِقَ الْإِنْسَانُ ضَعِيفًا

“Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, dan manusia dijadikan bersifat lemah.” [An-Nisa’: 28].

Shalat Jama’

Shalat jama’ ialah shalat yang menyatukan dua shalat wajib sekaligus [dalam satu waktu]. Misalnya: shalat dhuhur dengan shalat ashar, shalat magrib dengan shalat isya’. Sementara shalat subuh tidak dapat di jama’ dan harus dikerjakan pada waktunya.

Shalat jama’ dapat dibagi menjadi dua macam, yakni jama’ taqdim dan jama’ takhir.

Pertama, jama’ taqdim ialah shalat jama’ yang dikerjakan pada waktu shalat yang pertama. Misalnya, jika ingin menjamak shalat dhuhur dan ashar, maka kita mengerjakannya saat waktu dhuhur. Begitupun maghrib dan isya’ yang dilakukan saat masuk waktu maghrib.

Caranya, shalat yang pertama kemudian shalat kedua tanpa diselingi kegiatan apapun. Maksudnya, setelah salam pada shalat dhuhur anda langsung berdiri mengerjakan shalat ashar dan tidak perlu mengulang niat shalat jama’ lagi, karena niat shalat jama’ hanya cukup dibaca satu kali diawal shalat jama’-nya. Namun harus membaca niat shalat Ashar atau shalat Isya’ [shalat kedua] setelah selesai shalat pertamanya. Sementara jumlah rakaatnya tetap empat masing-masing bagi dhuhur dan ashar, demikian pula rakaat tidak berubah bagi maghrib dan isya’.

Niat shalat jama’ takdim dhuhur sebagai berikut:

أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ  رَكعَاتٍ  مَجْمُوْعًا تَقْدِيْمًا مَعَ الْعَصْرِ اَدَاءً للهِ تَعَالَى

Artinya: “Aku shalat fardu dhuhur empat rakaat yang dijama’ takdim dengan ashar fardu karena Allah Ta’ala.”

Niat shalat jama’ taqdim shalat maghrib sebagai berikut:

أُصَلِّي فَرْضَ الْمَغْرِبَ ثَلَاثَ رَكعَاتٍ  مَجْمُوْعًا تَقْدِيْمًا مَعَ الْعِشَاءِ أَرْبَعَ  رَكعَاتٍ اَدَاءً للهِ تَعَالَى

Artinya: “Aku shalat fardu maghrib tiga rakaat yang dijama’ takdim dengan shalat isya’ empat rakaat fardu karena Allah Ta’ala.”

Kedua, jama’ takhir.

Jika shalat jama’ taqdim dikerjakan pada shalat yang pertama, maka jama’ takhir mengerjakan dua shalat fardu pada sahalat yang kedua. Misalnya mengerjakan shalat jama’ dhuhur dan ashar pada waktu shalat ashar tiba, atau mengerjakan shalat jama’ maghrib dan isya’ pada waktu shaat isya’ tiba.

Tata caranya, yakni setelah masuk waktu shalat kedua maka kerjakan shalat kedua dulu dengan niat jama’ takhir barulah dilanjutkan dengan shalat pertama. Misalnya, ingin menjama’ takhir shalat dhuhur dan ashar, maka ketika masuk waktu shalat dhuhur ucapkan dalam hati bahwa akan menjama’ takhir shalat dhuhur dan ashar, nanti setelah masuk waktu ashar maka dipersilahkan shalat ashar terlebih dulu dengan niat jama’ takhir, kemudian dialnjutkan dengan shalat dhuhur.

Yang perlu diingat bahwa tekadkan dalam hati saat masuk waktu shalat yang pertama [baik dhuhur atau maghrib] untuk niatkan diri menjama’ takhir shalat, nanti setelah masuk waktu shalat kedua [baik ashar maupun isya’] maka laksanakan shalat jama’ takhir.

Niat shalat jama’ takhir dhuhur dan ashar sebagai berikut:

أُصَلِّي فَرْضَ العَصْرِ أَرْبَعَ رَكعَاتٍ مَجْمُوْعًا تَاءْخِيْرًا مَعَ الظُّهْرِ اَدَاءً للهِ تَعَالى

Artinya: “Aku shalat fardu ashar empat rakaat yang dijama’ takhir dengan dhuhur fardu karena Allah Ta’ala.”

Niat shalat jama’ taqdim shalat maghrib sebagai berikut:

أُصَلِّي فَرْضَ الْعِشَاءِ اَرْبَعَ رَكعَاتٍ مَجْمُوْعًا تَاءْخِيْرًا مَعَ الْمَغْرِبِ ثَلَاثَ  رَكعَاتٍ اَدَاءً للهِ تَعَالَى

Artinya: “Aku shalat fardu isya’ empat rakaat yang dijama’ takhir dengan shalat maghrib tiga rakaat fardu karena Allah Ta’ala.”

Shalat Qashar

Qashar artinya meringkas atau menyedikitkan. Mengqashar shalat berarti meringkas jumlah rakaat shalat, yakni dengan meringkas 4 rakaat menjadi 2 rakaat. Contoh, shalat dzuhur dikerjakan 2 rakaat, begitupun shalat ashar dan isya’. Sementara shalat yang jumlah rakaatnya 3 atau 2 yakni shalat maghrib dan subuh maka tidak bisa di qashar.

Jadi, shalat qashar hanya berlaku bagi shalat yang jumlah rakaatnya empat. Jika kurang dari empat seperti maghrib dan subuh maka tidak dapat di-qashar.

Meng-qashar shalat merupakan keringanan dalam Islam sebagaimana dalam firman Allah:

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الأرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا

Artinya: “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu menqashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.” [An-Nisa’: 101].

Niat shalat qashar dhuhur sebagai berikut:

اُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا اَدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى

Artinya: “Saya shalat fardu dhuhur dua rakaat secara qashar karena Allah Ta’ala.”

 

Niat shalat qashar ashar sebagai berikut:

اُصَلِّى فَرْضَ الْعَصْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا اَدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى

Artinya: “Saya shalat fardu ashar dua rakaat secara qashar karena Allah Ta’ala.”

 

Niat shalat qashar isya’ sebagai berikut:

اُصَلِّى فَرْضَ الْعِشَاءِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا اَدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى

Artinya: “Saya shalat fardu isya’ dua rakaat secara qashar karena Allah Ta’ala.”

 

Shalat Jama’ Qashar

Selain terdapat rukhshah [keringanan] dengan cara menjama’ atau meng-qashar shalat, maka Allah juga masih memberikan kemudahan dengan menjama’ sekaligus meng-qashar shalat secara bersamaan. Artinya, shalat tersebut bisa disatukan dan diringkas sekaligus.

Shalat jama’ qashar bisa dilakukan secara takdim maupun secara takhir. Sementara niatnya shalat jama’ qashar sebagai berikut:

Niat shalat qashar dan jamak taqdim dhuhur dan ashar

أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا جَمْعًا تَقْدِيْمًا بِالْعَصْرِ لله تَعَالَى

Artinya: “Saya shalat dhuhur yang dijama’ taqdim dengan shalat ashar sekaligus diqashar dua rakaat karena Allah Ta’ala.”

 

Niat shalat qashar dan jamak takhir

أُصَلِّى فَرْضَ الْعَصْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا جَمْعًا تَاءْخِيْرًا بِا الظُّهْرِ لله تَعَالَى

Artinya: “Saya shalat ashar yang dijama’ takhir dengan shalat dhuhur sekaligus diqashar dua rakaat karena Allah Ta’ala.”

 

Niat shalat jama’ qashar isya’ dan maghrib

اُصَلِّى فَرْضَ الْعِشَاءِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا تَاءْخِيْرًا مَعَ الْمَغْرِبِ اَدَاءً للهِ تَعَالَى

Artinya: “Saya shalat fardu isya’ dua rakaat yang diqashar sekaligus dijama’ takhir dengan shalat maghrib karena Allah Ta’ala.”

Terkait shalat jama’ qashar isya’ dan magrib maka yang shalat isya’ saja yang rakaatnya menjadi dua [asalnya empat] sementara magrib tetap tiga rakaat.

 

Dalam shalat jama’ qashar ini maka dhuhur dan ashar yang awalnya empat rakaat menjadi dua rakaat. Dalam mengerjakannya langsung disatukan [dijama’] sebagaimana dalam shalat seperti yang dijelaskan sebelumnya. Bisa dhuhur dulu jika jama’ taqdim atau ashar dulu jika jama’ takhir yang dikerjakannya.

Syarat agar bisa mengerjakan shalat jama’ atau qashar atau keduanya

Rukhshah [keringanan] berupa shalat jama’ dan qashar diberikan kepada orang-orang yang menemukan halangan yang dimaklumi oleh agama sesuai syar’i. Hal-hal yang menjadi ketentuan halangan-halangan tersebut meliputi:

  • Melakukan perjalanan jauh minimal 81 kilometer (sesuai kesepakatan para ulama)
  • Perjalanan tidak bertujuan untuk hal negatif atau berbuat dosa
  • Sedang dalam keadaan bahaya; hujan lebat disertai angin kencang, perang atau bencana lainnya.

 

 

Gambar Gravatar
Website Dakwah Muslimah Menerima Tulisan Dakwah Baik Fiksi maupun Non Fiksi  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *