Tata Cara Shalat Idul Fitri Sesuai Sunnah

Tata Cara Shalat Idul Fitri Sesuai Sunnah

Setelah satu bulan melakukan puasa Ramadhan bagi umat muslim, maka puncak kemenangan ditandai dengan masuknya tanggal 1 Syawal yakni dengan hari raya ‘idul fitrih. ‘Idul Fitrih artinya ‘kembali suci’ maka hati kita, jasmani kita, dan iman kita seyogyanya bisa tersegarkan setelah selama satu bulan dilatih untuk menahan hawa nafsu.

Dan bagian dari fitrah kesucian itu ialah juga diwajibkannya kepada kaum muslimin untuk mengeluarkan zakat fitrah. Sebagaimana firman Allah dalam surah At-Taubah yang artinya, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka dengan berzakat itu maka kamu membersihkan dan mensucikan mereka. Dan doakanlah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. [At-Taubah: 103].

Dalam hari raya ‘idul fitirh tidak ada pemotongan hewan kurban. Sebab pemotongan hewan kurban hanya terdapat pada hari raya ‘idul adha [tanggal 10 Dzulhijjah]. Hanya saja di hari raya ‘idul fitrih umat Islam diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah sebagai penyuci dan pembersih diri.

Sebagaimana dalam ‘idul adha, dalam ‘idul fitrih juga diperintahkan [sunnah muakkadah] untuk melaksanakan shalat ‘id. Secara umum tata caranya sama dengan shalat ‘idul adha, hanya saja niatnya saja yang berbeda. Berikut ini poin-poin penting yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan shalat ‘idul fitrih.

Hukum Shalat ‘Idul Fitri

Ada sebagian ulama seperti Imam Shidiq Hasan dan termasuk Ibnu Taimiyah yang berpendapat bahwa melaksanakan shalat ‘id hukumnya adalah wajib atau fardu bagi setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan. Dengan alasan bahwa Rasulullah tidak pernah meninggalkan shalat ‘id serta sudah ada dalil atau nash dalam Al-Quran dan hadis menurutnya.

Dan sebagaimana sunnah Rasulullah yang diriwayatkan Imam Muslim, “Nabi memerintahkan kepada kami pada saat shalat ‘id (idul fithri ataupun idul adha) agar mengeluarkan para gadis (yang baru beanjak dewasa) dan wanita yang dipingit, begitu pula wanita yang sedang haidh.”

Sementara itu ada pula ulama yang menyatakan bahwa shalat ‘id hukumnya sunnah muakkad [sunnah yang diperkuat] untuk dilaksanakan, tidak masuk dalam tataran wajib seperti shalat fardhu. Hal ini dilandaskan karena tidak adanya dalil yang sharih yang jelas menyebutkan bahwa shalat ‘id adalah wajib. Sebab adanya perintah ‘melakukan’ hal itu dalam ilmu fiqih bisa bermakna kewajiban dan bisa pula bermakna kesunnahan. Dan dalam hal lebih condong kepada kesunnahan sebab tidak adanya dalil yang mewajibkan.

Tempat Pelaksanaan Shalat

Shalat ‘id bisa dilakukan ditempat terbuka seperti di lapangan atau bisa pula dilakukan di masjid. Yang pada intinya tempat tersebut dapat menampung umat Islam yang berbondong-bondong untuk melaksanakan shalat ‘id.

Pada masa Rasulullah, beliau dan para sahabatnya terbiasa melaksanakan shalat ‘id di tanah lapang. “Rasulullah biasa keluar pada hari raya ‘Idul Fitrhi dan ‘Idul Adha menuju tanah lapang.” [HR. Bukhari].

Waktu Pelaksanaan

Pelaksanaan hari raya ‘idul fitrih jatuh pada tanggal 1 Syawal setiap tahunnya. Sedangkan waktu pelaksanaan shalat ‘idul fitrih, menurut jumhur ulama bahwa melaksanakan shalat ‘id bisa dimulai saat matahari sudah setinggi ombak [seperti masuknya waktu dhuha]. Sementara batas akhir ialah sampai tergelincirnya matahari ke barat [sampai masuk waktu dhuhur], jika sudah matahari tergelincir maka jangan laksanakan shalat ‘id.

Ada perbedaan dalam melaksanakan shalat ‘idul fitrih dan ‘idul adha dalam waktu pelaksanaan. Jika shalat ‘idul fitrih disunnahkan untuk dilakukan pada akhir waktu atau waktu siang [saat matahari sudah panas namun belum masuk dhuhur], sementara shalat ‘idul adha dilakukan pada awal waktu atau waktu pagi [saat matahari setinggi tombak]. Alasannya karena dalam shalat ‘idul adha bisa dipergunakan waktu yang ada guna melakukan penyembelihan sapi atau kurban.

Sunnah-sunnah Sebelum Shalat ‘Idul Fitri

Berikut adalah anjuran atau kesunnahan dalam shalat ‘idul fitrih: 1) Disunnahkan mandi sebelum berangkat ke temat shalat. Berikut niat mandi untuk melaksanakan shalat ‘idul fitrih

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِعِيْدِ اْلفِطْرِ سُنَّةً لِلَّهِ تَعَالَى

“Saya niat mandi untuk menghadiri shalat ‘idul fitrih, sunnah karena Allah ta’ala”.

2) berhias diri dan memakai pakaian terbaik. 3) memakai wewangian [minyak wangi]. 4). Disunnahkan makan atau minum sebelum berangkat menuju shalat. 5) Melewati jalan berangkat dan pulang yang berbeda. 6) Memperbanyak bertakbir ketika keluar dari rumah menuju masjid atau lapangan tempat shalat dengan suara dikeraskan.

Berikut bacaan takbir yang dimaksud,

اَللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ

Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar, Allahu akbar wa lillahil hamd (Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tidak ada sesembahan yang berhak disembah dengan benar selain Allah, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, segala pujian hanya untuk-Nya).

Bacaan untuk Bilal Sebelum Shalat ‘Id Fitrih

Dalam shalat ‘id, baik ‘idul fitrih maupun ‘idul adha, maka tidak ada adzan dan iqamah. Bilal hanya membacakan lafaz berikut sebelum mendidirikan shalat berjamaah.

الصَّلاَةَ سُنَّةً لِعِيْدِ اْلفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ جَامِعَةً رَحِمَكُمُ اللهُ

الصَّلاَةُ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ

Setelah bilal membaca kalimat tersebut, maka semua hadirin yang datang segera berdiri untuk melakukan shalat berjamaah shalat ‘idul fitrih.

Tata cara Melaksanakan Shalat ‘Idul Fitrih

Pertama, niat shalat ‘idul fitrih

Niat bagi imam shalat yakni:

أُصَلِّي سُنَّةً لِعِيْدِ اْلفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ اِمَامً للِّهِ تَعَالَى

“Saya niat shalat ‘idul fitrih dua rakaat sebagai imam karena Allah ta’ala.”

Niat bagi makmum shalat yakni:

أُصَلِّي سُنَّةً لِعِيْدِ اْلفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ مَأْمُوْمًا للِّهِ تَعَالَى

“Saya niat shalat ‘idul fitrih dua rakaat sebagai makmum karena Allah ta’ala.”

 

Kedua, takbiratul ikhram yang dibarengi dengan niat tadi diawal.

Ketiga, melakukan takbir zawaid [takbir tambahan] sebanyak tujuh kali selain takbiratul ikhram sebelum membaca surah Al-Fatihah. Dan disunnahkan untuk mengangkat tangan sebagaimana Rasulullah selalu mengangkat tangannya disetiap takbir.

Keempat, membaca pujian disela-sela takbir [pada waktu jeda setelah takbir] sebelum memasuki takbir berikutnya. Kalimat pujian yang dibaca ialah:

سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ

Subhanallah wal hamdulillah wa  laa ilaha illallah wallahu akbar. [artinya: Maha suci Allah, segala pujian bagi-Nya, tidak ada sesembahan yang berhak untuk disembah selain Allah. Allah Maha Besar].

Kelima, membaca surah Al-Fatihah.

Keenam, setelah membaca Al-Fatihah, maka disunnahkan untuk membaca surah-surah pendek atau ayat-ayat Al-Quran. Dan yang dianjurkan untuk dibaca ialah surah Al-A’la [sabbihismarabbikal a’la] pada rakaat pertama; dan membaca surah Al-Ghasiyah [hal ataka haditsul ghasiyah] pada rakaat kedua.

Sebagaimana dalam hadis, “Rasulullah biasa membaca surah dalam shalat ‘ied maupun shalat Jumat sabbihismarobbikal a’la (surat Al-A’laa) dan hal ataka haditsul ghasiyah (surat Al Ghosiyah).” [HR. Muslim].

Namun, ada pula pendapat yang menganjurkan untuk membaca surah Qaaf [Qaaf, wal qur’anil majiid ] pada rakaat pertama; dan membaca surah Al-Qamar [Iqtarobatis saa’atu wan syaqqol qomar] pada rakaat kedua.

Ketujuh, kemudian melakukan rukuk, i’tidal, sujud dua kali sebagaimana dalam shalat pada umumnya. Hingga sudah terhitung satu rakaat.

Kedelapan, setelah selesai satu rakaat, maka berdiri lagi untuk melanjutkan rakaat kedua. Hanya saja dalam rakaat kedua [dalam keadan berdiri/bangun dari sujud] sebelum membaca surah Al-Fatihah maka melakukan takbir zawaid lagi sebanyak lima kali takbir. Dan menyelingi takbir dengan bacaan ‘kalimat pujian’ sebagaimana yang disebutkan diatas.

Kesembilan, kemudian kerjakan sebagaimana kelanjutan dalam shalat pada rakaat pertama sampai selesai shalat.

Bacaan untuk Bilal Setelah Shalat ‘Idul Fitrih

Seusai salam, bilal kembali melakukan tugasnya. Bilal berdiri menghadap jamaah, lalu mengucapkan kalimat berikut:

مَعَاشِرَ الْمُسْلِمِيْنَ وَزُمْرَةَ الْمُؤْمِنِيْنَ رَحِمَكُمُ اللهُ، إِعْلَمُوْا أَنَّ يَوْمَكُمْ هٰذَا يَوْمُ عِيْدِ الْأَضْحَى وَيَوْمُ السُّرُوْرِ وَيَوْمُ الْمَغْفُوْرِ، أَحَلَّ اللهُ لَكُمْ فِيْهِ الطَّعَامَ، وَحَرَّمَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامَ، إِذَا صَعِدَ الْخَطِيْبُ عَلَى الْمِنْبَرِ أَنْصِتُوْا أَثَابَكُمُ اللهُ، وَاسْمَعُوْا أَجَارَكُمُ اللهُ، وَأَطِيْعُوْا رَحِمَكُمُ الله

Setelah bilal selesai membaca, imam naik ke mimbar lantas mengucapkan salam. Setelah imam salam, bilal berbalik menghadap kiblat kemudian membaca shalawat dan doa sebagai berikut:

اللهم صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، اللهم صَلِّ عَلَى سَيِّدِناَ وَمَوْلَانَا مُحَمَّدٍ، اللهم صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا وَمَوْلَاناَ مُحَمَّدٍ وَعَلَى اٰلِ سَيِّدِناَ مُحَمَّدٍ … اللهم قَوِّ الْإِسْلَامَ وَالْإِيْمَانَ، مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ، وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، وَانْصُرْهُمْ عَلَى مُعَانِدِ الدِّيْنِ، رَبِّ إخْتِمْ لَنَا مِنْكَ بِالْخَيْرِ، وَيَا خَيْرَ النَّاصِرِيْنَ بِرَحْمَتِكَ يَآأَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ 

Maka, mulailah imam membacakan hutbahnya. Dalam hal ini para jamaah boleh memilih mengikuti khutbah ‘id atau tidak, hal itu tidaklah masalah. Akan tetapi lebih baik untuk duduk sambil mendengarkan khutbah agama yang disampaikan khatib.

Setelah khutbah selesai, ada baiknya semua jamaah tidak beranjak dahulu. Akan lebih baik jika seluruh jamaah melakukan saling bersalaman dengan membuat formasi yang rapi sambil sama-sama mengumandangkan shalawat. Dan selama seharian masih disunnahkan membaca takbir sehabis salat lima waktu ataupun sehabis melakukan salat sunnah.

Dalam hadis Rasulullah disebutkan, “Bahwa Rasulullah selalu keluar pada hari raya raya idul adha dan hari raya idul fitrih. Beliau memulai dengan salat. Setelah menyelesaikan salat dan mengucapkan salam, beliau berdiri menghadap kaum muslimin yang duduk di tempat salat mereka masing-masing. Jika beliau mempunyai keperluan yang perlu disampaikan, beliau akan tuturkan hal itu kepada kaum muslimin. Atau ada keperluan lain, maka beliau memerintahkannya kepada kaum muslimin. Beliau pernah bersabda (dalam salah satu khutbahnya di hari raya): Bersedekahlah kalian! bersedekahlah! Bersedekahlah! Dan ternyata mayoritas yang memberikan sedekah adalah kaum wanita. Setelah itu beliau berlalu.” [HR Muslim].

Shalat ‘Id bagi Kaum Wanita

Pada dasarnya dipernolehkan kaum wanita [bahkan sunnah] untuk mengikuti shalat berjamaah shalat ‘idul fitrih maupun ‘idul adha. Namun, posisi mereka harus dipisah dengan jamah laki-laki. Sebagaimana dalam hadis:

“Aku pernah ikut salat Idul Fitri bersama Nabi, Abu Bakar, Umar dan Usman. Mereka semua melakukan salat Ied sebelum khutbah, kemudian ia berkhutbah, ia berkata: Rasulullah turun, seola-olah aku melihat beliau ketika beliau dengan isyarat tangan mempersilakan kaum lelaki duduk. Kemudian beliau berjalan di antara barisan sampai ke tempat para wanita. Beliau disertai Bilal. Lalu beliau membaca: Hai Nabi, apabila para wanita yang beriman mendatangimu untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tidak akan mempersekutukan Allah. Beliau membaca ayat ini hingga akhir. Lalu beliau bertanya: Apakah kalian akan berjanji setia? Seorang wanita satu-satunya di antara mereka menjawab tegas: Ya, wahai Nabi Allah! Saat itu tidak diketahui siapa wanita tersebut. Kemudian Rasulullah bersabda: Bersedekahlah kalian! Bilal membentangkan pakaiannya seraya berkata: Marilah, demi bapak ibuku sebagai tebusan kalian! Mereka pun segera melemparkan gelang dan cincin ke dalam pakaian Bilal. [HR. Muslim]

Mengelarkan Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan oleh seorang muslim yang hidup [atau lahir bagi bayi pada akhir Ramadhan pun atau orang yang hidup dan masih masuk bulan Ramadhan walaupun mati pada beberapa hari di bulan Ramadhan] sejak awal masuknya waktu Ramadhan, dan barang yang dikeluarkan berupa bahan makanan pokok seperti beras [jika di Indonesia] dan sesuai wilayah masing-masing yang menjadi bahan makanan pokoknya.

Waktu pengeluarannya boleh dilakukan pada bulan amadhan, namun juga bisa dilakukan pada hari raya ‘Idul Fitrih pagi-pagi sebelum selesai shalat ‘id. Sebagaimana hadis beliau, “Dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah memerintahkan agar zakat fitrah diberikan sebelum manusia berangkat untuk shalat ‘ied. [HR. Muslim].

 

Gambar Gravatar
Website Dakwah Muslimah Menerima Tulisan Dakwah Baik Fiksi maupun Non Fiksi  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *