Hukum Mengenakan Profil Kartun Muslimah Bercadar

https://id.pinterest.com/

Hukum Mengenakan Profil Kartun Muslimah Bercadar – Sebagai seorang muslimah, tentu ada beberapa hal yang dibatasi dan diatur sesuai dengan aturan agama Islam. Salah satunya adalah dalam hal penampilan, Allah memerintahkan muslimah untuk menjaga penampilan dan perilakunya.

Allah melarang muslimah untuk bertabaruj atau riya, tabaruj adalah memamerkan perhiasan atau memamerkan perhiasan kepada laki-laki. Sementara Riya adalah memperlihatkan amal kebajika agar mendapatkan pujian dari orang lain.

Pada dasarnya riya dan tabaruj memiliki satu arti yang sama, yaitu pamer. Bedanya jika tabaruj hanya sampai pada sikap pamer saja. Sementara riya sampai pada sikap ingin mendapatkan pujian dari oranglain.

Allah memberikan kita kesempatan untuk hidup tak lepas dari ujian dan cobaan yang harus kita hadapi. Misalnya, saat ini kita diberikan ujian berupa perkembangan zaman yang juga diikuti dengan perkembangan teknologi.

Zaman sekarang, orang terbiasa memamerkan atau menampilkan gaya hidup mereka di media sosial. Media sosial sendiri merupakan sebuah wadah untuk semua orang mengekspresikan pemikiran dan perasaan mereka.

Segala sesuatu yang kita unggah di media sosial bisa dilihat oleh siapapun dan bisa diunggah kembali oleh siapapun. Karena sifatnya yang terbuka dan mudah dibagikan inilah yang menjadikan umat muslim yang ingin menggunakan media sosial harus berhati-hati.

Pada dasarnya media sosial memberikan banyak kemudahan bagi penggunanya misalnya saja penggunaan media sosial sebagai tempat usaha online. Sayangnya, jika tidak pandai menggunakan alih-alih kita malah terperosok pada jurang ke-mudharatan.

Misalnya, seorang muslimah yang kemudian memamerkan bentuk tubuhnya melalui media sosial. Seperti yang sudah dibahas sebelumnya bahwa islam melarang muslimah untuk memamerkan perhiasan, maupun bentuk tubuh muslimah.

Pasalnya, media sosial ini diperkenalkan oleh budaya barat, dimana media sosial ini juga berfungsi untuk mengunggah foto maupaun video dan membagikannya pada teman-teman kita. Foto-foto yang kita bagikan juga bisa mendapatkan komentar dan tanda suka dari orang lain.

Tidak jarang media sosial menjadi ajang bagi muslimah untuk mendapatkan perhatian dengan mengunggah foto atau video dirinya yang menampakkan aurat. Hal-hal seperti inilah yang disayangkan agama islam.

Lalu bagaimana dengan muslimah yang sudah menutup aurat tapi juga mengunggah foto atau video dirinya di media sosial?. Meskipun sudah menutup aurat, namun pada dasarnya wanita masih tetap bisa menjadi sumber fitnah.

Dari foto-foto yang diunggah kemudian memungkinkan untuk dilihat oleh siapa saja termasuk oleh mata para lelaki. Jika kemudian timbul ketertarikan atau syahwat dalam diri laki-laki maka kemudian foto yang kita unggah telah menjadi fitnah.

Dari foto dan video yang menjadi fitnah itulah kemudian dosa bagi para muslimah mulai mengalir. Ketika dia sholat, zakat, shodaqoh dan beribadah, dosa terus mengalir kepadanya karena foto dan video yang dia unggah ditatap oleh jutaan pasang mata lelaki.

Pertanyaan lainnya, ‘Bukankah laki-laki diminta untuk menjaga pandangannya?’. Ya laki-laki memang diminta untuk menjaga pandangannya, namun apa salahnya sebagai seorang muslimah kita membantu para lelaki untuk menjaga pandangan.

Alangkah baiknya jika seorang muslimah memiliki rasa malu, dalam artian tidak suka memamerkan perhiasan dan kelebihan yang ada pada dirinya. Sebaliknya, justru menjaga dan melindungi perhiasannya dan hanya ditampakkan pada suaminya atau mahramnya saja.

Banyaknya mudharat yang ada di media sosial dan dunia maya bukan berarti menjadikan umat islam sama sekali tidak bersentuhan dengan sosial media dan dunia maya. Melainkan memberikan batasan dalam beberapa hal.

Kemudahan dan aksesnya yang bebas menjadikan media sosial sebagai media dakwah masa kini. Umat islam yang ingin menyebarkan dakwah bisa dipermudah menggunakan media sosial, begitu juga yang ingin mendapatkan ilmu pengetahuan islam.

Media sosial nyatanya mampu menjadi media untuk menyebarkan dan mendapatkan dakwah atau ilmu pengetahuan islam. Sebagai seseorang yang mencari ilmu pengetahuan islam melalui media sosial perlu memperhatikan akun dan penulisnya agar tidak tertipu dalil palsu.

Lalu bagaimana cara menggunakan media sosial tanpa bertabaruj atau pamer?. Solusinya adalah kamu bisa meng-kosongkan kolom foto profil atau mengisinya dengan gambar bunga atau tanaman dan benda-benda lainnya.

Beberapa muslimah mengatasi persoalan tabaruj dengan mengisi kolom foto profil dengan gambar kartun muslimah. Kira-kira bagaimanakah hukumnya mengenakan kartun muslimah bercadar sebagai foto profil?.

Ada beberapa pendapat ulama mengenai gambar kartun, ada yang mengatakan boleh dengan beberapa ketentuan dan ada juga yang mengatakan tidak boleh. Pendapat ulama tersebut semua didasarkan dalam hadist riwayat bukhori dan muslim.

Dalam hadist yang disepakati oleh bukhari dan muslim dikatakan bahwa orang-orang yang membuat gambar atau patung akan disiksa dan diminta menghidupkan kembali apa-apa yang telah mereka buat atau ciptakan.

Berdasarkan HR Bukhari VII : 85, no 5957 – 8, HR Muslim II: 323, maka hukum menggambar kartun menjadi haram. Jika menggambarnya saja haram apalagi menggunakannya sebagai foto profil di media sosial yang bersifat dapat digunakan juga oleh orang lain.

Selain itu, ada juga ulama yang berpendapat berseberangan dengan hadist diatas atau lebih jelasnya memperbolehkan pembuatan dan penggunaan gambar kartun. Dalil yang digunakan adalah QS Saba’ (34): 13 dan HR Bukhari VII :133, no 6130.

Dalam tarjih Muhammadiyah kemudian muncul tiga poin mengenai hukum pembuatan dan penggunaan gambar kartun yang didasarkan pada penyebab pembuatan atau penggunaannya :

  • Haram jika gambar digunakan atau dibuat untuk disembah
  • Mubah jika digunakan atau dibuat sebagai sarana pembelajaran dan sebagai perhiasan yang tidak mendatangkan fitnah
  • Bagi gambar yang dibuat atau digunakan kemudian mendatangkan fitnah terdapat dua hukum, yakni makruh jika fitnah menjurus kepada maksiat. Sementara hukumnya menjadi harama jika dijadikan sebagai perhiasan yang mendatangkan fitnah dan menjurus kepada kemusyrikan.

Nah, dari beberapa ulasan hadist dan poin-poin hasil tarjih dari organisasi Muhammadiyah, pembaca bisa menyimpulkan sendiri bagaimana hukum menggunakan kartun muslimah bercadar sebagai foto profil.

Untuk lebih meyakinkan, pembaca bisa mengkonsultasikan beberapa dalil yang mengulas mengenai gambar atau patung. Baik dalil yang mendukung maupun menolak penggunaan dan pembuatan gambar atau patung.

Bagi pembaca yang mungkin sudah terlanjur menggunakan foto profil kartun muslimah bercadar maupun yang baru berniat melakukannya. Anda bisa terlebih dahulu meng-kroscek niat dari dalam hati Anda untuk apa gambar tersebut digunakan.

Demikianlah ulasna mengenai hukum menggunakan foto profil kartun muslimah bercadar menurut penulis. Semoga tulisan ini membawa manfaat dan dapat menjadi acuan referensi pembaca dalam menggunakan media sosial atau gambar kartun muslimah bercadar.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *